Kejari Muba Sita Aset Bedeng 12 Pintu Milik Richard Cahyadi di Bandung : Kasus Korupsi Aplikasi SANTAN !
Kejari Muba menyita aset berupa bedeng 12 pintu di Bandung Jawa Barat miliki tersangka Richard Cahyadi, Senin, 23 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan langkah signifikan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi.
Senin, 23 September 2024, Kejari Muba melakukan penyitaan aset berupa satu unit bangunan bedeng yang terletak di Jalan Ciurah RT 05 RW 08, Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Aset yang disita tersebut diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang dalam pengelolaan Aplikasi SANTAN, sebuah platform yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !
BACA JUGA:Lagi, Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan salah satu langkah lanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan bahwa Richard Cahyadi, yang menjabat sebagai Kepala DPMD sejak 2019, telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang melalui proyek Aplikasi SANTAN.
Aplikasi tersebut sejatinya dikembangkan untuk mendukung transparansi dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !
BACA JUGA:Richard Cahyadi Ditahan di Lapas Sekayu : Kepala DPMD Muba Ini Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara !
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah yang diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Muba dan juga pengesahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung," jelas Roy.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di rumah ESM, istri dari tersangka Richard Cahyadi, di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kami mencari dokumen-dokumen yang berpotensi menguatkan bukti adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !