Kejari Muba Sita Aset Bedeng 12 Pintu Milik Richard Cahyadi di Bandung : Kasus Korupsi Aplikasi SANTAN !

Kejari Muba menyita aset berupa bedeng 12 pintu di Bandung Jawa Barat miliki tersangka Richard Cahyadi, Senin, 23 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi : Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah !

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman ESM, Kejari Muba melanjutkan dengan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan bedeng dengan 12 pintu yang berada di wilayah Rancaekek.

"Bangunan ini disita untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Richard," tambah Roy.

BACA JUGA:Hasil Penggeledahan 2 Jam di Kantor DPMD Muba Dalam Kasus SANTAN : Disita Berkas, Laptop, dan Handphone !

BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba

Langkah Kejari Muba dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan ini tidak terlepas dari surat perintah resmi yang dikeluarkan.

Surat perintah penggeledahan tertuang dalam Nomor PRINT-1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tertanggal 20 September 2024, yang diperkuat dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sedangkan, untuk surat perintah penyitaan tertuang dalam Nomor PRINT-1237/L.6.16/Fd.1/09/2024, yang juga mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Seluruh kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pendampingan dari aparat keamanan untuk memastikan tidak ada hambatan selama proses tersebut berlangsung.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan ini dengan transparansi dan profesionalisme. Kami ingin memastikan bahwa semua bukti yang diperoleh valid dan bisa digunakan dalam pengadilan nantinya," tegas Roy.

Kasus yang melibatkan Richard Cahyadi menjadi perhatian publik, terutama di Musi Banyuasin.

Masyarakat setempat mengharapkan agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam beberapa kesempatan, aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan juga menyerukan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

Richard Cahyadi sendiri, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun, pihaknya juga menyebut bahwa beberapa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak sepenuhnya benar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan