Geledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi : Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah !
Tim penyidik Kejari Muba menggeledah rumah pribadi Richard Cahyadi di Palembang, Kamis 1 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Tim penyidik dari Unit Pidsus Kejari Musi Banyuasin (Muba) kembali membuat langkah signifikan dalam upaya mereka mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi.
Setelah sebelumnya menggeledah rumah dinasnya dan mengamankan uang tunai sebesar Rp130 juta, pada Kamis, 1 Agustus 2024, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi milik Richard Cahyadi yang terletak di Villa Gardena 4, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova dan satu sertifikat tanah serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Muba, M Fafli Habibi SH, menyatakan dari hasil penggeledahan, Tim menyita 1 unit mobil Innova dan 1 sertifikat tanah serta dokumen terkait dugaan korupsi dari aplikasi SANTAN.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pengadaan aplikasi SANTAN pada tahun 2021.
Aplikasi ini dirancang untuk mengelola nomor tanah desa di seluruh Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Ibul Besar 3 Pemulutan Ogan Ilir Jadi Lautan Api : Puluhan Rumah Warga Jadi Abu !
Proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV MP, melalui sistem penawaran.
Setiap desa di Kabupaten Muba menganggarkan Rp22.500.000 dari Alokasi Dana Desa (APBD) untuk pengadaan aplikasi tersebut.
Namun, diduga kuat bahwa proses penganggaran dan pelaksanaan proyek ini diatur oleh oknum dari Dinas PMD Muba.
BACA JUGA:Isak Tangis Leni Tak Terbendung, Kala Anggota Keluarganya Hampir Terpanggang di Kobaran Api !