Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

Proyek senilai Rp1,3 triliun yang dikerjakan antara tahun 2016-2020 itu, kini menjadi sorotan karena terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat terkait di PT Waskita Karya (Persero).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers di Palembang pada Jumat (20/9), menyampaikan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi : Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu !

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pihaknya menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni T, IJH, dan SAP, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi di PT Waskita Karya," ungkap Umaryadi.

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel ini melibatkan mark up nilai kontrak serta adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke sejumlah pihak.

BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !

BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

Menurut Umaryadi, terdapat aliran dana yang mencapai Rp25,6 miliar yang diduga sebagai suap, dan sebagian dana tersebut telah disita oleh tim penyidik.

"Dari total aliran dana suap sebesar Rp25,6 miliar, tim penyidik berhasil menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang belum terdistribusi," tambah Umaryadi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka termasuk manipulasi kontrak proyek perencanaan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan