Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun-FOTO : ANTARA-
Selain pasal-pasal yang disebutkan di atas, ada kemungkinan bahwa pasal tambahan akan dikenakan, seperti pasal 11 yang mengatur tentang suap.
Jika terbukti, mereka juga akan dijerat dengan hukuman tambahan terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.
Proyek LRT Sumsel yang dimulai pada 2016 merupakan salah satu proyek infrastruktur terbesar di Sumatera Selatan.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas transportasi di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Namun, dengan adanya kasus korupsi ini, pembangunan proyek tersebut tidak hanya menelan biaya lebih besar dari seharusnya, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang dikelola pemerintah.
LRT Sumsel sendiri awalnya dibangun untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 yang berlangsung di Palembang.
Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih menghadapi berbagai kendala teknis dan operasional.
Dugaan korupsi yang melibatkan dana hingga triliunan rupiah ini semakin memperburuk citra proyek tersebut.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini. Menurut Umaryadi, penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan.
"Penyidikan ini masih berlanjut. Kami terus menggali lebih dalam untuk menemukan bukti-bukti baru dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tegasnya.
Pihak Kejati juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa seluruh aliran dana dalam proyek ini dapat dilacak dan diusut hingga tuntas.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur lainnya agar tidak melakukan penyelewengan dana.
Kejaksaan berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat tindakan korupsi.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, baik dari masyarakat maupun kalangan pemerintah.
Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan cepat, serta menuntut agar pihak-pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman yang setimpal.