Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

Mereka diduga melakukan mark up harga, memanfaatkan posisi mereka sebagai pejabat dalam proyek tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab langsung atas penyelewengan dana proyek LRT.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kepala Dispora sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Palembang : Dua Pejabat Penuhi Panggilan, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang !

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Umaryadi.

Dalam penyidikan ini, Kejati Sumsel juga telah memeriksa 34 saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang hingga 8 Oktober 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti atau kaburnya tersangka.

Perbuatan ketiga tersangka dinilai melanggar beberapa pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Mereka dijerat dengan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenai sanksi sesuai dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, serta subsidiar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang yang sama.

"Para tersangka menghadapi hukuman berat karena diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar," tegas Umaryadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan