Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam : Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar !

Mantan Direktur Utama DPBA, Zulheri, didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 234 miliar-Foto : Dokumen Palpos-

Kasus ini berpotensi memberikan dampak jangka panjang yang signifikan, baik bagi DPBA maupun PT Bukit Asam.

Meskipun PTBA secara hukum tidak terlibat langsung dalam skandal ini, keterlibatan mantan pegawai seniornya dalam skema korupsi ini dapat menimbulkan sentimen negatif di kalangan publik dan pemegang saham.

Reputasi DPBA sebagai lembaga pengelola dana pensiun juga terancam.

Jika kepercayaan publik terhadap DPBA menurun, hal ini dapat berdampak pada kesulitan untuk mendapatkan partisipasi baru dari pegawai atau mitra bisnis.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola keuangan yang baik dan transparansi dalam mengelola dana publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan