Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam : Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar !

Mantan Direktur Utama DPBA, Zulheri, didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 234 miliar-Foto : Dokumen Palpos-

Sebagai imbalan atas keputusan-keputusan yang mereka buat, Zulheri menerima suap dalam jumlah besar dari beberapa pihak, termasuk Angie Christina, Danny Boestami, dan Romi Hafnur.

Suap yang diterima Zulheri digunakan untuk membeli properti mewah dan membiayai gaya hidupnya yang mewah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zulheri menggunakan sebagian dana suap untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.

Selain itu, uang suap juga digunakan untuk pelunasan transaksi saham ARTI dan penempatan saham lain yang tidak menguntungkan DPBA.

Total uang yang diterima Zulheri dari hasil suap mencapai miliaran rupiah.

Kerugian negara akibat skema korupsi ini sangat besar, mencapai angka fantastis Rp 234,5 miliar.

Angka ini didasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit keuangan DPBA selama periode 2013-2018.

Kerugian ini tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan dana pensiun yang seharusnya digunakan untuk menjamin hari tua para pensiunan PT Bukit Asam.

Kasus korupsi ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengelolaan dana pensiun yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengelola dana pensiun harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Menanggapi kasus ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan induk Dana Pensiun Bukit Asam menyatakan sikapnya.

Melalui Sekretaris Perusahaan Niko Chandra, PTBA menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika dibutuhkan.

“PT Bukit Asam sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun ini adalah kasus yang melibatkan mantan pegawai kami, kami tetap siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Niko dalam keterangannya.

Namun, PTBA juga menegaskan bahwa Dana Pensiun Bukit Asam adalah entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari PTBA.

Meskipun PTBA memiliki keterikatan moral dengan DPBA sebagai pendirinya, secara hukum ada pemisahan yang jelas antara kedua entitas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan