Korupsi Pengadaan Barang di Kecamatan Baturaja Barat : Kejari OKU Tahan Mantan Camat dan Bendahara !

mantan Camat Baturaja Barat berinisial SA tersenyum saat digiring penyidik Kejari OKU usai menjalani pemeriksaan, Senin, 1 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani proses penerimaan tahap dua dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Empat tersangka dalam kasus ini, yakni Heriyamin, mantan Camat Baturaja Barat; SA, mantan Bendahara Kecamatan Baturaja Barat tahun 2022; serta dua penyedia barang, AR dan IE.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim Palembang-Jambi : Bus AKAP Tabrak Fuso yang Parkir, 2 Orang Tewas !

BACA JUGA:Kasus Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan Terungkap : Polisi Amankan 12 Orang Pelaku !

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor untuk beberapa desa di Kecamatan Baturaja Barat pada tahun anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri OKU menegaskan bahwa keempat tersangka terlibat dalam penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yerri Tri Mulyawan dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hendri Dunan, mengatakan bahwa proses pengadaan ini menyebabkan kerugian negara yang tidak kecil.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Digelar di PN Palembang : Belasan Polisi Disiagakan !

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Ingusan : Modus Beri Uang Rp 1.000 dan Jajanan !

"Dalam kegiatan pengadaan mobilier dan perlengkapan kantor tersebut, ditemukan adanya mark-up harga barang. Cara ini digunakan untuk menggelembungkan harga setiap item barang yang dibeli, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp242.621.594, berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ungkap Choirun Parapat.

Laporan pemeriksaan BPK RI tersebut tercatat dalam No. 59/LHP/XXI/11/2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor di beberapa desa Kecamatan Baturaja Barat dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku, sehingga terjadi kerugian pada anggaran pemerintah.

BACA JUGA: Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Sambangi Kejari Palembang : Ini Tuntutannya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan