Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Digelar di PN Palembang : Belasan Polisi Disiagakan !
Suasana ruang sidang kasus pembunuhan dan rudakpasa siswi SMP di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP yang melibatkan empat tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, belasan petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang turut hadir membantu proses pengamanan, yang juga didukung oleh personel intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) dan petugas keamanan PN Palembang.
Sidang yang digelar secara tertutup ini berlangsung di ruang sidang Chandra PN Palembang dengan menghadirkan tiga dari empat tersangka ABH, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).
BACA JUGA:Tragedi di TPU Talang Kerikil Palembang : Penyebab dan Motif di Balik Kematian Siswi SMP !
Sebelumnya, satu tersangka ABH berinisial IS, yang diduga sebagai otak dari tindakan kriminal ini, sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan terlebih dahulu.
Kepolisian, dibantu oleh petugas pengawal tahanan Kejari Palembang, mengawal ketat para tersangka saat mereka memasuki ruang sidang.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduard SH MH, dengan didampingi oleh perwakilan orang tua para tersangka, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memimpin adalah Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH.
Tindak pidana ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, ketika korban AA, seorang siswi SMP, menemui pelaku anak IS dan tiga ABH lainnya di sebuah pertunjukan kuda kepang di Palembang.
Keempat pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan di area pekuburan Dina, yang terletak di Komplek TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Di tengah perjalanan, pelaku anak IS merencanakan tindakan jahat terhadap korban.