MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Apa yang dilakukan seorang ayah berinisial RT (44), warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini, sungguh diluar nalar.
Betapa tidak, penjahat kelamin ini tega menjadikan anak kandungnya sebut saja bunga sebagai korban pelampiasan syahwatnya binatangnya.
Ironisnya kekerasan seksual terhadap korban bukan hanya sekali namun dilakukan berulang-ulang sejak korban masih berusia 11 tahun.
Atas perbuatannya itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mura, meringkus tersangka RT, di kediamannya, Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA:Propam Polres OKI Periksa Oknum Bintara Nyabu : Begini Hasil Pemeriksaannya !
BACA JUGA:Tragedi Sungai Rawas : Perahu yang Ditumpangi Oleng, Wanita Lansia Tenggelam Terseret Arus !
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH MH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, Minggu 21 April 2024, menjelaskan kronologis penangkapan dan terungkapnya kasus asusila tersebut.
Berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.
Menerima laporan itu, Unit PPA Polres Mura melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan Barang Bukti (BB), akhirnya ditetapkanlah RT sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Sabtu 20 April 2024.
Sementara itu terungkapnya kekerasan seksual yang dialami korban berawal dari kaburnya korban dari rumah pada Kamis 11 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Diduga tak Mampu Bayar Utang : Pria di Prabumulih Tempuh Jalan Pintas, Begini Jadinya !
BACA JUGA:Bentrok Antar-Ormas : Satu Orang Meninggal Dihantam Golok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka !
Kaburnya korban membuat keluarga panik dan melakukan pencarian hingga pukul 24.00 WIB, dan korban ditemukan dirumah temanya.
Setelah ditanya alasan korban kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa dia takut kepada tersangka yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.
Korban kemudian menceritakan semua kejahatan yang dilakukan RT yang terjadi sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 11 tahun.