Kejari OKU Akan Berikan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Pelaku Bursa saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali terjadi dan menggegerkan masyarakat di wilayah setempat. Keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa adanya kompromi.
Peristiwa memilukan ini berdasarkan laporan ke Polres OKU dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB. Laporan dibuat oleh RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja.
Insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Pelaku diketahui bernama Bursa, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Masalah Utang Piutang Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
Berdasarkan keterangan, korban yang masih duduk di bangku SMP saat itu baru pulang dari sekolah.
Lalu korban mendengar suara bebek ribut di belakang rumahnya.
Kemudian korban membuka pintu belakang untuk memeriksa, lalu menutupnya kembali namun lupa menguncinya.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Palembang Tega Bunuh Pemuda demi Balas Dendam Lama
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung
Ia kemudian masuk ke kamar untuk berganti pakaian sekolah.
Tidak lama berselang, korban keluar kamar untuk makan siang dan mendapati pelaku sudah berada di depan kamarnya.
Pelaku langsung menggulingkan korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
BACA JUGA:Kasus Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Kejari Lubuklinggau, Ini Alasannya!