Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung

Bea Cukai Langsa Aceh gagalkan penyelundupan ratusan ekor burung-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis asal Thailand.
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Dwi Harmanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap dua orang yang membawa burung impor ilegal itu.
"Ada sebanyak tujuh koli berisi 279 ekor burung dari Thailand yang diselundupkan melalui Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut dapat digagalkan tim gabungan," katanya.
Dwi Harmanto menyebutkan penindakan terhadap penyelundupan tersebut berawal informasi yang diterima pada Sabtu (9/8). Informasi tersebut menyebutkan ada burung impor ilegal dari Thailand.
BACA JUGA:Kasus Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Kejari Lubuklinggau, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Pemburu Ayam Hutan Ditemukan Tewas Diduga Tersambar Petir
Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut serta personel Polri dan TNI menyelidiki informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang impor tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus menuju Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, tim gabungan menggelar patroli darat di jalur diperkirakan akan dilewati kendaraan tersebut.
"Saat tim berpatroli di jalan lintas di kawasan Seumadan, Kabupaten Aceh Tamiang, tim melihat minibus mencurigakan. Tim mengejar kendaraan tersebut dan menghentikannya," kata Dwi Harmanto.
BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk
BACA JUGA:Aksi Pencurian Kabel Trafo Milik PLN Berhasil Digagalkan Warga
Tim gabungan memeriksa minibus dan menemukan tujuh koli berisi unggas atau burung jenis Poksay Hongkong sebanyak 138 ekor dan Cica Daun Emas sebanyak 141 ekor.
Tim juga mengamankan dua orang dari minibus tersebut. Keduanya berinisial RY (42) dan RN (39).