Kejari OKU Akan Berikan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Pelaku Bursa saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Pemburu Ayam Hutan Ditemukan Tewas Diduga Tersambar Petir
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya.
Merasa ketakutan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tua temannya. Lalu hal ini diceritakannya kepada gurunya.
Mendengar pengakuan polos korban, pihak guru selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.
Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga korban resmi melapor ke Polres OKU.
Sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan lambannya proses hukum.
“Kami pihak keluarga sangat menyayangkan lambatnya kasus ini. Apalagi sudah lama sekali. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar perwakilan keluarga korban saat dibincangi wartawan, Kamis (14/8).
Menurut keluarga, meskipun saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian, namun proses hukum terkesan berjalan di tempat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kasus serupa jika tidak segera dituntaskan.
Keluarga korban mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri OKU menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukuman maksimal siap diterapkan.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tegak lurus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami tegak lurus. Hukuman maksimal akan kami terapkan,” tegasnya.
Bernad menambahkan, pihaknya lebih mengutamakan ketelitian dalam pemberkasan meski memakan waktu, agar penuntutan bisa dijerat dengan hukuman maksimal sesuai aturan.
“Kami pastikan kasus ini ditangani maksimal sehingga penuntutannya bisa mencapai hukuman 15 tahun penjara,” tutup Bernad.