Perbuatan keji penjahat kelamin tersebut terulang kembali tahun 2022 saat korban berusia 14 tahun. Tidak sampai disitu, baru-baru ini ST juga mengulangi kejahatannya kepada putri kandungnya.
BACA JUGA:Pelajar SMP Tewas Kena Lindas Truk CPO: Ini Kronologis Kejadiannya!
BACA JUGA:Motif Tragedi Pembunuhan di Muara Telang Banyuasin : Dendam Cinta Berujung Kematian !
Karena sudah menginjak remaja dan mulai mengerti kejahatan yang dilakukan oleh ST terhadap dirinya, korban akhirnya memilih kabur dari rumah.
Terlebih nafsu binatang yang ada pada diri ST sudah berulang-ulang diiringi dengan ancaman.
"Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," jelasnya Kasat Reskrim.
Ditambahkan Herman, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019. Kali pertama tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban ketika korban tengah lelap tidur.
Ironisnya aksi itu tidak hanya sekali melainkan sampai dua kali.
Aksi serupa berlanjut saat korban berusia 14 tahun. "Terakhir, Februari 2024 pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Herman.
Perbuatan tersangka ini menurut Herman melanggar pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perbuatan biadab tersangka yang sudah berulang kali dan yang menjadi darah dagingnya sendiri sebagai korban pelampiasan syahwat binatangnya sungguh diluar nalar dan tidak dapat ditoleransi. Semoga hukum ditegakkan dan tersangka mendapatkan ganjaran yang maksimal. (yat)