Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Bapak Kandung di Muba Terancam 15 Tahun Penjara !

Rilis kasus di Polres Muba-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Yang membuat publik semakin geram, pelaku dalam kasus ini adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga, SH, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang terjadi di wilayah Desa Jirak Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir diamankan, Ini Barang Bukti dan Hukumanya

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Sekayu

Tersangka adalah Sumadi (36), ayah biologis dari korban yang disebut dengan inisial Bunga (14 tahun), warga Desa Jirak Jaya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian melalui SPKT Polres Muba.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa dirinya telah dipaksa dan diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Duo Begal Sadis: Teror Jalanan Baturaja Berakhir !

BACA JUGA:Setelah Melarikan Diri dari Pos : Begini Kondisi Karyawan Tambang Batu Bara yang Berhasil Ditemukan !

"Pelaku menarik celana korban dengan paksa dan mengancam menggunakan parang. Perbuatan ini dilakukan secara berulang sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025," ujar AKBP God Palasro.

Korban yang masih di bawah umur akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap semua yang dialaminya.

Setelah laporan diterima, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Opsetan Tanduk Rusa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan