Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Bapak Kandung di Muba Terancam 15 Tahun Penjara !

Rilis kasus di Polres Muba-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:M Rizki, Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Indekosnya
Setelah bukti-bukti dikumpulkan dan pemeriksaan dilakukan, tersangka Sumadi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini ditahan di sel tahanan Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Maling Pagar Besi Masjid, warga Sanga Desa diamankan
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan karena pelaku adalah orang tua kandung, maka sesuai undang-undang, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” jelas Kapolres Muba.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Muba tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa.
“Kami tegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat, adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada kompromi untuk pelaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muba untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Mengingat trauma yang dialami sangat mendalam, pemulihan mental korban akan menjadi perhatian utama ke depan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial sangat krusial untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi generasi muda dari predator seksual, bahkan jika pelaku berasal dari lingkaran terdekat sekalipun.