Maling Pagar Besi Masjid, warga Sanga Desa diamankan

Pelaku saat di mapolsek Sanga Desa-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid At-Taqwa Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Wirohman (39), warga setempat.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diketahui memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba Warga Lalan diamankan, Ini Barang Bukti yang di dapat
BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Teras : Begini Kronologisnya !
“Pagar besi yang dipotong berjumlah empat unit dengan ukuran masing-masing lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Besi hasil curian tersebut rencananya akan dijual,” terang IPTU Joharmen.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh Budiarto (45), Kepala Desa Nganti yang juga pelapor dalam perkara ini. Atas kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.
BACA JUGA:Kapal Nelayan Ditembaki di Sei Sembilang : Satu Orang Alami Luka Tembak !
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling
Salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar, satu buah gunting besi, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku Wirohman tidak bekerja sendiri. Ia mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Roma yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas IPTU Joharmen.