Pembebasan Lahan Jalan Jensu Prabumulih Kembali Gagal, Warga Dusun Prabumulih Minta Kejelasan dari Pemkot

Gedung perkantoran pemkot prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-

KORANPALPOS.COM - Rencana pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Jenderal Sudirman (Jensu) di kawasan Dusun Prabumulih, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, kembali menemui jalan buntu. 

Proyek yang sudah lama direncanakan ini, mulai dari tikungan Padi hingga simpang empat lampu merah Bawah Kemang, kembali gagal dilaksanakan tahun ini.

Alasannya pun masih sama seperti sebelumnya, tidak tersedianya anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih serta ketidaksesuaian harga lahan antara pemerintah dan masyarakat.

BACA JUGA:Membanggakan, Esport OKU Berhasil Raih Medali Perak

BACA JUGA: Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Baturaja Gelar Razia Insidentil Serentak

Pelebaran Jalan Jenderal Sudirman sebenarnya telah lama masuk dalam agenda strategis Pemkot Prabumulih untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus kendaraan di jalur utama tersebut. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, rencana pembebasan lahan di kawasan itu tak kunjung terealisasi.

Isu yang beredar menyebutkan, Pemkot Prabumulih kembali gagal melaksanakan pembebasan lahan karena tidak adanya alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Selain persoalan anggaran, perbedaan harga tanah yang cukup mencolok antara hasil kajian resmi dengan permintaan masyarakat juga menjadi penyebab utama.

BACA JUGA:Dinkes OKU Siagakan 18 Puskesmas Layani Khitanan Gratis

BACA JUGA: Bupati OKU Promosikan Kopi Jenis Liberika

Berdasarkan hasil Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), harga tanah di kawasan Dusun Prabumulih ditaksir sekitar Rp3,3 juta per meter persegi, belum termasuk nilai tanam tumbuh di atas lahan tersebut.

Namun di sisi lain, isu yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa warga meminta harga sekitar Rp9 juta per meter persegi, atau hampir tiga kali lipat dari hasil penilaian resmi.

Kabar batalnya rencana pembebasan lahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom.

BACA JUGA:Dukung Program Kampung Iklim, PEP Pendopo Field Latih Petani PALI Olah Pupuk Organik dari Bahan Lokal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan