Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan

Jumat 05 Apr 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Akibatnya, Handoko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

BACA JUGA:Korban Ledakan Kapal Jukung Belum Ditemukan : Basarnas Sisir Sungai Musi Cari Korban !

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM di SPBU

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolsek Prabumulih Timur, Tim Singo Prabu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Karena perbuatan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek Prabumulih Timur.

Sementara, tersangka Angga mengakui perbuatannya tersebut.

“Iyo pak memang aku minjam motor dio dan idak aku balikan,” ucapnya dengan nada pelan tanpa menjelaskan kenapa motor korban tidak dikembalikan. ***

Kategori :