Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti

Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Akhirnya salah satu markas penyalahgunaan narkotika di Jalan Kandis RT 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang meresahkan warga digerebek Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, menghebohkan warga setempat.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga warga yakni J, G dan O.
BACA JUGA:Wanita Paruh Baya di OKU Tewas Mengenaskan Dikapak Seorang Petani
BACA JUGA:ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Kerugian Capai Rp86 Juta
Bersama ketiganya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa delapan paket sabu seberat 2,21 gram, tempat atau bungkus rokok merk Sampoerna, dua plastik klip kosong, potongan pipet plastik sebagai alat ukur sabu dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu.
Dengan barang bukti tersebut ketiganya digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Palembang Pos, penggerebekan tersebut awalnya dilakukan di rumah dua lantai yang ditempati J.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Tipu Investasi DO Sawit, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Sopir Truk Penabrak Innova yang Tewaskan Sekdin Disdik LubukLinggau Diamankan
Saat penggerebekan berlangsung J berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke belakangan rumah.
Namun upaya J sia-sia, karena petugas sudah mengepung rumah tersebut.
Sedangkan G dan O kabur masuk ke dalam rumah bedeng yang ada di belakang rumah pertama yang digerebek.
BACA JUGA:Ini Kronologis Laka Maut di Prabumulih yang Menewaskan Sekdin Disdik Lubuklinggau