ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Kerugian Capai Rp86 Juta

Tersangka saat di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah (49), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin atas dugaan pencurian perhiasan emas milik majikannya.
Penangkapan dilakukan setelah Bailah dilaporkan mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya, Aswah, yang tinggal di kelurahan yang sama.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu siang, 25 Juni 2025, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Tipu Investasi DO Sawit, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Sopir Truk Penabrak Innova yang Tewaskan Sekdin Disdik LubukLinggau Diamankan
Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan terhadap Bailah.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Hutahean, Selasa (29/7).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka memanfaatkan kepercayaan majikannya saat bekerja sebagai ART.
BACA JUGA:Ini Kronologis Laka Maut di Prabumulih yang Menewaskan Sekdin Disdik Lubuklinggau
BACA JUGA:Awas Bajing Loncat Beraksi di Siang Bolong
Ia mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah. Barang-barang yang dicuri antara lain:
Gelang emas seberat 3 suku
Liontin emas 1 suku
BACA JUGA:Ini Kronologis Laka Maut di Prabumulih yang Menewaskan Sekdin Disdik Lubuklinggau