ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Kerugian Capai Rp86 Juta

Tersangka saat di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap saat Sidang Cerai
Kalung emas 4 suku
Setelah mencuri, Bailah menjual gelang dan liontin emas tersebut di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan, Sekayu. Sementara itu, kalung emas digadaikan di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sekayu.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat bukti gadai dari UPC Sekayu dan satu buku tabungan Bank BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp86.400.000. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Bailah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas IPTU Hutahean.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayakan orang lain masuk ke dalam lingkungan rumah tangga. Ia menyarankan agar barang-barang berharga disimpan di tempat yang benar-benar aman dan tidak mudah diketahui orang lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muba dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.