PRABUMULIH – Seorang pria gemoy harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Pria bernama Angga (32) tersebut, terpaksa mendekam di penjara setelah ditangkap oleh Tim Singo Prabu unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Ponegoro Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pasalnya, Angga telah membawa kabur motor milik pemilik kost tempat tinggalnya.
BACA JUGA:HAR Beri Santunan Kepada ASN Korban Kecelakaan
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR, membenarkan penangkapan ini.
"Pelakunya satu orang bernama Angga, pelaku diamankan saat berada di rumahnya," ungkap Herry Sulistio.
Dijelaskan kapolsek Prabumulih Timur bahwa kasus ini bermula dari laporan Handoko Wijaya (34), seorang warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muar Dua Kecamatan Prabumulih Timur, pada 30 Maret 2024.
Handoko adalah pemilik kost tempat tinggal Angga.
BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Menerima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa
Dalam laporannya, Handoko mengatakan bahwa motor Honda Vario miliknya telah dipinjam oleh Angga dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM untuk membayar sewa kost.
Akan tetapi setelah dipinjamkan, motor korban tidak kunjung dikembalikan.
"Pelaku ini baru 2 hari menyewa di kost-kostan milik korban, pelaku meminjam dengan alasan mau mengambil uang ke ATM untuk membayar uang kos," jelas Kapolsek Prabumulih Timur.