Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM di SPBU
Para tersangka penyalahgunaan BBM diamankan di Mapolda Sumsel-Foto: Ozi-
MUARAENIM - Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Operasi ini melibatkan penyergapan terhadap lima orang pelaku, yang telah mengoperasikan modus operandi mereka di SPBU yang terletak di Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah HDN (40), yang merupakan pemilik kendaraan dan pengepul BBM, KNS (22) yang bertugas sebagai sopir, dan SPD (36) yang merupakan operator SPBU Talang Padang.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Terkait Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah
Selain itu, setelah pengembangan lebih lanjut, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap, yaitu JS (34) yang merupakan manajer SPBU, dan HB (35) yang bertugas sebagai pengawas lapangan di SPBU tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 di SPBU Talang Padang, yang terletak di Jalan Lintas Prabumulih, Dusun Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Saat itu, tiga orang pelaku sedang mengangkut BBM jenis biosolar menggunakan mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BG 1641 QL.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tanki modifikasi dan dua drum berwarna merah dengan kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 350 liter.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun Anak Selebgram Malang, Ternyata....
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Perlintasan Kereta Selama Arus Mudik
Selain itu, juga ditemukan mobil Chevrolet tanpa nomor polisi yang mengangkut tanki modifikasi yang berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 25 liter dan dikemudikan oleh KNS.
Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 1 April 2024, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan penyaluran BBM subsidi jenis solar kepada pelaku yang telah dikenal sebelumnya.
Modus operandi yang digunakan melibatkan mobil pickup dan Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta penjualan tanpa menggunakan barcode.