Selain itu, KPU RI juga menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:PAN-PKS Sepakat Usung Izudin-Firdaus di Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Pelanggaran Etik Dalam Pemilu Muratara
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim mengungkapkan PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.
Sementara itu, posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, sedangkan posisi ketiga diisi oleh Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR RI pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.
BACA JUGA:Daftar Artis Indonesia yang Lolos Jadi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024, Ada Idolamu?
BACA JUGA:Anies : Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu di MK
1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)