Registrasi SIM Wajib Face Recognition, Pemerintah Perketat Keamanan Digital Nasional

Kamis 20 Nov 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

"Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” kata dia.

Kemudian, menurut dia, BUMN telekomunikasi berperan penting dalam memperketat verifikasi kartu telepon yang bekerja sama dengan berbagai operator.

"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” katanya.

Menurut dia, keberadaan satgas itu pun akan menjadi bagian penting yang perlu dikembangkan dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia memastikan Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen seteliti mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada.

"Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” kata dia.

Terpisah, Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi atau kartu SIM yang selama ini menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga (KK) bakal ditingkatkan dengan menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Hal ini dilakukan guna meningkatkan keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menurut laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pihaknya mengatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming hingga penipuan.

Sejatinya, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.

Untuk menindaklanjuti amanat yang tertuang pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.

Pihak Kemkomdigi mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dari tanggal 17 s.d 26 November 2025. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

Berikut materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan:

Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Kategori :