"Selain itu, Internet memiliki sifat natural yang bisa dimanfaatkan untuk menciptakan jenis kejahatan baru, seperti hacking, deep fake, piracy, dan sebagainya," ujarnya.
Dia mengatakan perkembangan era digital membawa tantangan baru yang semakin kompleks.
Kejahatan siber, penyalahgunaan media sosial, serta munculnya bentuk kriminalitas berbasis teknologi mengubah lanskap kejahatan sekaligus cara penanggulangannya.
"Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kurikulum, inovasi metode penelitian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kriminologi agar tetap relevan dengan dinamika zaman," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Kriminologi FISIP UI Prof. Muhammad Mustofa menjelaskan kriminologi digital merupakan bidang interdisipliner yang mengkaji dampak teknologi digital terhadap kejahatan, penegakan hukum, sistem peradilan, dan masyarakat.
“Bidang ini tidak hanya membahas kejahatan siber tradisional, tetapi juga bagaimana alat digital, data, dan teknologi baru membentuk perilaku kriminal, viktimisasi, dan respons masyarakat,” ujarnya.
Mustofa juga menyoroti sejumlah bidang penting dalam studi kriminologi digital, antara lain dampak digitalisasi terhadap perubahan pola dan metode kejahatan.
Selain itu kejahatan siber, termasuk peretasan, penipuan online, dan pencurian identitas, forensik digital untuk ekstraksi data dan analisis bukti, adaptasi penegak hukum, seperti kepolisian prediktif berbasis AI.
"Selanjutnya pola viktimisasi siber dan strategi pencegahan, serta keterlibatan warga melalui platform digital dalam pelaporan dan pemantauan komunitas," ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman RI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan situs judi daring atau online, dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Jawa Timur.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuturkan dari tahun ke tahun, ekosistem judi daring semakin adaptif, sehingga pemberantasan judi daring tidak cukup dilakukan melalui tindakan pemblokiran semata.
"Upaya tersebut harus diiringi dengan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik untuk mencegah dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ungkap Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Dia menekankan judi daring bukan merupakan solusi, melainkan membahayakan dan tidak ada yang berakhir bahagia.
Dengan demikian sebagai bentuk kontribusi strategis, ORI mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum sebagai dasar pemberantasan judi daring.
Dalam aspek teknis, Ombudsman meminta Komdigi berperan aktif dalam proses pemblokiran situs serta pengawasan ruang digital.
Selain itu, Yeka menekankan pentingnya peran Polri dan Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku kejahatan judi daring, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi aliran dana hasil perjudian.