Registrasi SIM Wajib Face Recognition, Pemerintah Perketat Keamanan Digital Nasional

Kamis 20 Nov 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

BACA JUGA:TKD Dipangkas 30 Persen, Daerah Dipaksa Mandiri: Dompu hingga NTB Hadapi Ujian Berat Fiskal 2026

Salah satunya adalah masih adanya fragmentasi standar keamanan antara lembaga keuangan serta keterbatasan talenta keamanan siber.

"Kebutuhan terhadap profesional di bidang keamanan siber tumbuh jauh lebih cepat daripada ketersediaan talenta yang siap pakai," ungkapnya.

Selain itu, ancaman siber kini bersifat lintas negara atau global, sehingga para pelaku jasa keuangan perlu menjaga keseimbangan antara kecepatan inovasi dan perlindungan keamanan data.

Farida menyampaikan, untuk mengatasi tantangan tersebut, tidak ada satu lembaga pun yang bisa berjalan sendiri.

Ia pun mendorong semua pihak untuk melakukan investasi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya keamanan, menerapkan prinsip ‘security by design’ dalam setiap inovasi, serta memperkuat kolaborasi.

"Keamanan adalah fondasi kepercayaan. Tanpa keamanan, seluruh kemajuan digital akan kehilangan maknanya. Kita tidak perlu memilih dan tidak sepatutnya memilih antara kemajuan atau keamanan. Inovasi dan keamanan harus selalu berjalan beriringan," ucapnya.

Sementara anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan penipuan transaksi belanja online yang terus berulang.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Telkom, perlu bersinergi membentuk satgas tersebut.

Pasalnya, dia mengatakan penipuan belanja online terus memiliki modus yang semakin canggih.

"Biasanya di saat-saat seperti ini, lebaran, akhir tahun itu banyak sekali orang yang terkena (penipuan)," kata Rivqy di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dia pun mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa ada 56.154 laporan penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian Rp1 triliun.

Melihat data yang banyak dan terus berulang pada momen tertentu, menurut dia, Satgas Perlindungan Konsumen Digital diharapkan dapat merespons tindak kejahatan yang merugikan konsumen secara segera.

Salah satu caranya, kata dia, satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik.

"Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” kata dia.

Selain itu, dia juga juga meminta perhatian khusus dari pihak marketplace dan e-commerce untuk lebih ketat membuat syarat verifikasi untuk seller atau distributor yang menjual produknya.

Kategori :