Divonis Mati Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Kopda Bazarsah Ajukan Banding !

Senin 11 Aug 2025 - 18:55 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Menurut prosedur hukum militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer dalam waktu yang ditentukan setelah putusan.

Dalam kasus ini, kuasa hukum telah secara resmi mengajukan permohonan banding dan berencana menghadirkan argumentasi tambahan yang menekankan pada aspek spontanitas dan pembelaan diri.

Jika Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan banding, hukuman mati bisa saja dikurangi menjadi pidana seumur hidup atau hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.

Namun, jika banding ditolak, maka vonis hukuman mati akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan bentrok antara aparat negara di lokasi yang seharusnya tidak ada—arena perjudian ilegal.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, kedisiplinan personel militer, serta sinergi TNI-Polri dalam menjaga ketertiban.

Sejumlah pengamat hukum pidana militer menilai bahwa vonis hukuman mati jarang dijatuhkan dalam kasus yang tidak terbukti sebagai pembunuhan berencana.

Namun, latar belakang korban yang merupakan aparat aktif serta keberadaan senjata api ilegal menjadi faktor pemberat yang signifikan.

Pihak TNI menegaskan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh prajurit guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Komandan Daerah Militer (Kodam) setempat juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Kopda Bazarsah menjadi pelajaran bagi seluruh personel.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum berat yang merugikan institusi dan mencederai kepercayaan publik,” ujar salah satu pejabat TNI di Palembang.

Sidang putusan banding pada 19 Agustus 2025 akan menjadi penentu nasib Kopda Bazarsah.

Publik, terutama keluarga korban dan rekan sejawat, akan menantikan keputusan apakah hukuman mati tetap dijalankan atau dikurangi.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan.

Kategori :