12 Saksi Disidang Kasus TNI Tembak Polisi

Pengadilan Militer I-04 Palembang memeriksa 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung di Palembang, Senin (16/6/2025)--
PALEMBANG — Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara penembakan tiga anggota polisi yang terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/6/2025), sebanyak 12 orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Dari 12 saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan anggota TNI aktif, sementara sembilan lainnya adalah warga sipil. Satu orang saksi terpaksa memberikan kesaksian secara daring melalui aplikasi Zoom lantaran sedang menjalani masa hukuman.
Dalam suasana yang dipenuhi ketegangan, para saksi dimintai keterangan secara bergantian mengenai kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada 17 Maret 2025 di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Insiden tersebut berujung pada tewasnya tiga personel Polsek Negara Batin: Iptu Lusiyanto (Kapolsek), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya.
BACA JUGA:HUT Palembang, Deru Buka Turnamen Golf
BACA JUGA:Dua Gubernur Penuh Tawa dan Keakraban
Para saksi memberikan kesaksian seputar situasi di lokasi perjudian sabung ayam, kehadiran aparat keamanan, serta suasana mencekam saat terdengar rentetan tembakan yang mengarah ke para polisi yang sedang bertugas. Beberapa saksi sipil mengaku melihat langsung saat Kopda Bazarsah melepaskan tembakan ke arah para petugas kepolisian yang tengah melakukan penggerebekan.
Dalam kasus ini, dua oknum TNI menjadi terdakwa utama. Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (primer), Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa (subsider), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Ilegal
Sementara terdakwa lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, didakwa dengan Pasal 303 KUHP terkait keterlibatannya dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Dakwaan tersebut mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan para terdakwa yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencederai institusi militer dan merusak hubungan antar-penegak hukum.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung RPJMD Provinsi
BACA JUGA:Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Sidang turut dihadiri oleh keluarga korban, termasuk Sasnia, istri dari almarhum Iptu Lusiyanto, yang hadir bersama kuasa hukumnya. Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, Sasnia menyatakan bahwa pihak keluarga menolak memberikan maaf atas tindakan brutal terdakwa.
“Meski sempat meminta maaf, kami tidak bisa menerima. Keluarga sangat terpukul. Kalau bisa, pelaku dihukum mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ujar Sasnia tegas dengan suara bergetar.