Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market

Kedapatan membawa barang haram, seorang perempuan muda di Prabumulih ditangkap tim opsnal unit idik I satresnarkoba Polres Prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Seorang wanita muda bernama Lija Wariyana (23), warga Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,81 gram.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, oleh tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, alias Rinto Bulek.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Bratanata, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bratanata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar mini market di kawasan Jalan A Yani.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Suami Tega Tusuk Istri, Ini Motif Tersangka
Menurut AKP Bratanata, informasi awal datang dari warga yang mencurigai seorang perempuan muda kerap melakukan transaksi mencurigakan di depan mini market tersebut.
Dugaan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari laporan masyarakat, disebutkan sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, yang dilakukan oleh seorang perempuan,” ujar AKP Bratanata kepada wartawan, Sabtu 11 Oktober 2025.
BACA JUGA: Adu Kambing Motor VS Minibus, Warga Tanjung Atab Barat Tewas Ditempat
BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol
Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Iptu M Arafah langsung menurunkan tim opsnal Unit Idik I untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ipda Ade Yus Barianto SH segera melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Salah satu anggota kami menyamar sebagai pembeli dan menunggu di lokasi yang disepakati,” jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap, Dua Warga Terluka Kena Sajam Pelaku
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Amankan Pria Asal Palembang Saat Coba Curi di Rumah Warga Babatan Saudagar
Setelah menunggu beberapa waktu di lokasi, seorang wanita muda yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga akhirnya datang. Wanita itu kemudian diketahui bernama Lija Wariyana.
“Begitu pelaku datang dan memastikan bahwa barang yang dibawa adalah sabu-sabu, petugas yang menyamar langsung melakukan penyergapan,” ungkap Bratanata.
Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,81 gram yang disimpan pelaku di dalam tas kecil.
BACA JUGA:Tampung Puluhan Tabung Elpiji Curian, Warga Jalan Jend Sudirman Diciduk Polisi
BACA JUGA:Warung Terbakar, Pertashop Nyaris Dilalap Si Jago Merah
Lija tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial LW berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti sabu seberat 2,81 gram turut disita dalam penangkapan tersebut,” tegasnya.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang-barang lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, seperti telepon genggam dan uang tunai hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, Lija Wariyana mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya sebagai kurir atau perantara yang ditugaskan oleh seseorang berinisial RI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial RI (DPO). Saat ini identitas RI sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” kata Bratanata.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa RI merupakan salah satu pemasok sabu jaringan lokal yang sering beroperasi di wilayah Prabumulih Timur dan sekitarnya. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana para pelaku memanfaatkan tempat umum seperti mini market, warung, atau area parkir untuk melakukan transaksi narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menjadi perantara sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur imbalan uang dari RI setiap kali berhasil mengantarkan barang pesanan kepada pembeli.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Polisi menilai tindakan Lija tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
“Apapun alasannya, ikut serta dalam peredaran narkoba tetap tindak pidana berat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak tergiur iming-iming uang dari bisnis haram tersebut,” tegas AKP Bratanata.
Kini, pelaku Lija Wariyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas AKP Bratanata.