Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol

UNGKAP KASUS : Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025. 

Lima di antaranya merupakan kasus menonjol yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 9 Oktober 2025.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dan para Kanit Satreskrim menyampaikan bahwa, kelima kasus menonjol yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap, Dua Warga Terluka Kena Sajam Pelaku

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Amankan Pria Asal Palembang Saat Coba Curi di Rumah Warga Babatan Saudagar

"Adapun lima kasus yang kita ungkap yaitu pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, tindak pidana korupsi, illegal drilling dan persetubuhan terhadap anak," ujar Yogie didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan,  kasus tindak pidana pembunuhan yang diungkap sempat menggemparkan masyarakat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

"Kita berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial FA setelah buron selama 1 tahun 4 bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Tampung Puluhan Tabung Elpiji Curian, Warga Jalan Jend Sudirman Diciduk Polisi

BACA JUGA:Warung Terbakar, Pertashop Nyaris Dilalap Si Jago Merah

Berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Yogie mengungkapkan, motif di balik pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban. "Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Beat vs CB100, 1 Tewas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan