Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol
UNGKAP KASUS : Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025.-foto:dokumen palpos-
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim.
Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.
Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017 yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP (primer), dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsider), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian, untuk kasus kelima yang diungkap Polres Muara Enim yaitu Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.
Pelaku berinisial A (34) diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari pemilik kontrakan tempatnya tinggal.
Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku pada 15 Februari 2025 lalu. Pelaku yang sering melihat korban ditinggal sendirian oleh orang tuanya terbawa hasrat untuk menyetubuhi korban.
Korban yang saat itu sedang menyapu di dapur ditarik paksa oleh pelaku ke dalam kamar. Di bawah ancaman pelaku, korban dipaksa melepas pakaiannya dan tidur di kasur.
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku langsung meninggalkan korban di dalam kamar. Korban yang mengalami kejadian tersebut bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polres Muara Enim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 17 September 2025 di dalam rumah kontrakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan ungkap kasus ini tak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.