Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol
UNGKAP KASUS : Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025.-foto:dokumen palpos-
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap pencurian dengan pemberatan berupa 2 unit mobil. Dua pelaku berinisial RW (38) dan AS (37) diamankan Polres Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim pada Kamis 11 September 2025.
Mobil hasil curian pelaku diserahkan kembali oleh Kapolres Muara Enim kepada para korban yang turut dihadirkan saat Konferensi Pers.
Keberhasilan Satreskrim Polres Muara Enim beserta Polsek Rambang Dangku dalam ungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari pihak korban.
Kasus berikutnya yang juga diungkap yaitu Illegal Drilling yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang.
Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim mendapati adanya kegiatan pengeboran di lokasi menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).
Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.
Kemudian, Polres Muara Enim juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, periode tahun 2017-2021.
Polisi mengamankan tersangka berinisial F, mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp342 juta.
Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.