Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI

DITAHAN : Kejari Muara Enim, menetapkan dan penahanan tersangka WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) 2022-2024. -Foto : Fahrozi-

 

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, secara resmi melakukan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2022-2024.

 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, menetapkan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim berinisial WDA sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

Hal itu disampaikan Kajari Muara Enim Zulfahmi SH MH didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH dan Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH, dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 9 Desember 2025.

BACA JUGA:Muba Wujudkan Kota yang Seimbang dengan RDTR, Pedoman untuk Masa Depan Muba

BACA JUGA:5.143 Rumah Tangga Segera Terhubung Energi Bersih

 

Adapun perkara dugaan tipikor Pengelolaan BPPD pada PMI Muara Enim 2022-2024 ini telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd 1/10/2025 tanggal 19 November 2025.

 

Kajari Muara Enim Zulfahmi, menyampaikan bahwa UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan biaya Pengganti BPPD sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam SE Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PM/2014 sebesar Rp360 ribu per kantong darah.

 

"Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp2,48 miliar, namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp1,95 miliar," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan