Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

DIBEKUK : Tersangka Danil Wijaya pengedar sabu-sabu dam ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. -Foto : Fahrozi-

 

KORANPALPOS.COM - Perang terhadap narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Muara Enim. Meski penangkapan berlangsung dramatis Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, bersama berhasil menggulung Danil Wijaya (37), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

 

"Tersangka diamanakan diduga kuat pelaku pengedar narkoba dan bagian dari jaringan di wilayah Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Muara Enik AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu 11 Oktober 2025.

 

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis 7 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Suami Tega Tusuk Istri, Ini Motif Tersangka

BACA JUGA: Adu Kambing Motor VS Minibus, Warga Tanjung Atab Barat Tewas Ditempat

 

Berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan.

Tersangka Danil Wijaya (37) berhasil diamankan, meski sempat melakukan perlawanan dan membuat heboh warga sekitar.

 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, anggota menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek EIGER.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan