Tok ! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/08).-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap prajurit TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang terbukti menembak mati tiga anggota kepolisian di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Seorang Gadis di Pangkalan Lampam OKI Tewas Tergantung di Rumah Kekasih

“Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa berupa hukuman mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sontak memicu suasana haru di ruang sidang.

Tangis keluarga korban pecah ketika vonis dibacakan.

BACA JUGA:Anak Surya Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

BACA JUGA:Pelaku Paduraksa Anak di Bawah Umur di Sungai Lilin Ditangkap Polisi

Beberapa anggota keluarga tampak saling berpelukan untuk menenangkan diri.

Kopda Bazarsah sendiri hadir di persidangan dengan pengawalan ketat.

Setelah putusan dibacakan, ia diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

BACA JUGA:Saksikan Suaminya Terkapar Meregang Nyawa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan