Divonis Mati Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Kopda Bazarsah Ajukan Banding !

Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM – Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Perkara ini terkait insiden penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang mengguncang publik dan aparat penegak hukum.
Putusan hukuman mati tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (11/8).
BACA JUGA:Tok ! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati
BACA JUGA:Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari Militer
Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sidang banding dijadwalkan akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Jika banding diterima, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Seorang Gadis di Pangkalan Lampam OKI Tewas Tergantung di Rumah Kekasih
BACA JUGA:Saksikan Suaminya Terkapar Meregang Nyawa
Kuasa hukum terdakwa, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi menilai hukuman mati terlalu berat bagi kliennya.
“Putusan ini tadi sudah kami lihat. Kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” ujar Amir usai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Menurutnya, majelis hakim sendiri sudah menyatakan bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
BACA JUGA:Diduga Cemburu Warga OKU Tewas Dianiaya Mantan Suami dari Istrinya