Divonis Mati Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Kopda Bazarsah Ajukan Banding !

Senin 11 Aug 2025 - 18:55 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Artinya, menurut kuasa hukum, insiden tersebut bukanlah hasil perencanaan matang, melainkan spontanitas yang dipicu situasi di lapangan.

Meski begitu, terdakwa tetap dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kombinasi pasal-pasal ini memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal mati.

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung !

BACA JUGA:Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Segera Disidang di Palembang : Dijadwalkan 11 Juni 2025 !

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu. Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang gugur dalam insiden di Negara Manik, Way Kanan, Lampung.

“Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri. Perbuatan terdakwa tetap salah di mata hukum, dan kami menyadari ada duka mendalam yang ditinggalkan,” kata Amir.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan oleh aparat kepolisian setempat.

Dalam operasi tersebut, terjadi baku tembak yang menyebabkan tiga anggota polisi tewas di tempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kopda Bazarsah yang saat itu berada di lokasi diduga melepaskan tembakan ke arah korban menggunakan senjata api ilegal.

Tindakan ini langsung memicu penyidikan internal di lingkungan TNI, mengingat terdakwa adalah anggota aktif militer.

Penyidikan kemudian menemukan bahwa selain terlibat dalam penembakan, terdakwa juga ikut dalam aktivitas perjudian yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa meskipun unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan pelanggaran UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu, keterlibatan terdakwa dalam perjudian dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi militer.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kategori :