Waspada Judi Online, Pelaku Diduga Manfaatkan Rekening Bansos

Minggu 06 Jul 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat miskin kini tercoreng oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan, dimana jutaan rekening penerima bansos telah diblokir karena diduga kuat tidak layak menerima bantuan.

Bahkan, sebagian rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan tanpa dasar. 

BACA JUGA:Wulan Guritno Bagian Rahasia Kulit Sehat di Usia 40-an

BACA JUGA:Hari Bhayangkara: Harapan Baru Reformasi Polri !

Dari hasil analisis lembaganya, banyak rekening penerima bansos yang menampung saldo dengan nilai fantastis, mencapai jutaan rupiah, yang tidak sesuai dengan profil penerima bansos. 

“Kami menemukan jutaan rekening yang diduga kuat tidak semestinya menerima bantuan sosial. Sebagian di antaranya justru digunakan untuk menampung dana dalam jumlah besar,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ivan membeberkan, total saldo yang berhasil diblokir dari jutaan rekening tersebut menembus angka lebih dari Rp 2 triliun. 

BACA JUGA:Tak Terlibat Dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima

BACA JUGA:Dibiarkan Mati Kelaparan

Angka itu baru berasal dari satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. 

PPATK kini masih menunggu data dari tiga bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya yang sedang dalam proses analisis. 

“Artinya, potensi penambahan jumlah rekening yang diblokir maupun total nilai saldo masih bisa jauh lebih besar,” kata Ivan.

Lebih memprihatinkan lagi, PPATK juga menemukan adanya rekening penerima bansos yang telah tidak aktif alias dormant selama lebih dari lima tahun, namun tetap menerima transfer dana bansos. 

Kategori :