Pemberantasan Judol Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pemberantasan judi daring (online) atau judol membutuhkan kolaborasi dengan semua pihak, baik dengan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), hingga aparat penegak hukum.

"PPATK tak bisa sendiri. OJK tak bisa sendiri, siapa pun dari kami, dalam konteks sendiri, pasti tak akan bisa apa-apa. Saya berharap ke depan, kolaborasi akan lebih kuat lagi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (06/08/2025).

PPATK mencatat nilai perputaran dana judol di Indonesia menembus Rp927 triliun hingga triwulan I-2025.

BACA JUGA:Pilkada Langsung Sebabkan Korupsi, Saatnya Kembali ke DPRD

BACA JUGA:KPK Usut Kasus Mesin EDC Bank

Ivan menjelaskan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi daring merupakan penyalahgunaan rekening pasif (dormant) dan jual beli rekening.

Dia mengungkapkan PPATK memantau terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya).

Dari 150 ribu rekening tersebut, kata dia, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya.

BACA JUGA:Ahmad Muzani Diisukan Jadi Mendagri, Mensesneg: Jangan Bikin Isu!

BACA JUGA:Munaslub Cuma Isu Murahan, Golkar Fokus Konsolidasi dan Pemilu 2029

Dia mengatakan lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dormant sebelum dialiri dana ilegal.

Senada, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat meminta kolaborasi antarlembaga, perbankan, dan masyarakat agar diperkuat lantaran judi daring terbukti memangkas potensi pertumbuhan ekonomi karena dana masyarakat tak dipakai untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Berdasarkan kajian DEN, dampak negatif judi daring terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda (multiplier effect) yang seharusnya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.

BACA JUGA:Sebut Pada Presiden Prabowo Tingkatkan Hubungan RI-AS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan