KPK Usut Kasus Mesin EDC Bank

KPK usut aliran uang kasus mesin EDC bank ke direksi Qualita Indonesia-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024 saat memeriksa seorang direktur PT Qualita Indonesia sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan KPK saat memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah Sriningsih pada Senin (04/08/2025).

“Saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang hasil pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),” ujar Budi, Selasa (05/08/2025).

Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC saat memeriksa saksi tersebut.

BACA JUGA:Ahmad Muzani Diisukan Jadi Mendagri, Mensesneg: Jangan Bikin Isu!

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sambut Kedatangan Menhan Singapura

Ia menjelaskan pengondisian yang dimaksud terkait mekanisme sewa mesin EDC bank.

“Nah itu didalami pengondisian yang dilakukan, termasuk juga pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Sebut Pada Presiden Prabowo Tingkatkan Hubungan RI-AS

BACA JUGA:Tindak Pihak yang Sengaja Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan