Sebut Pada Presiden Prabowo Tingkatkan Hubungan RI-AS
Komandan Komando Operasi Khusus AS Jenderal Bryan Fenton (kiri) berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta-Foto: Antara-
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat Jenderal Bryan Fenton menilai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya di bidang pertahanan.
"Jenderal Fenton menyampaikan bahwa melalui Presiden Prabowo yang visioner, hubungan bilateral kedua negara meningkat," ujar Seskab Teddy, Selasa.
Jenderal Fenton juga mengatakan kepemimpinan Presiden Prabowo yang visioner memperkuat perjuangan global melawan ancaman yang muncul, sekaligus mendorong stabilitas dan perdamaian di kawasan.
BACA JUGA:PWI Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Baru
BACA JUGA:Terbitkan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal dan Perbatasan
Teddy mengungkapkan dirinya bertemu kembali dengan Jenderal Bryan Fenton saat mendampingi Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/8).
Seskab Teddy mengatakan Jenderal Fenton adalah lulusan yang kemudian menjadi seorang komandan dari Pasukan Khusus dan Ranger Amerika Serikat.
"Saya kenal pertama kali saat beliau menjadi staf Menteri Pertahanan AS pada 2020 lalu," kata Teddy.
BACA JUGA:Munaslub Cuma Isu Murahan, Golkar Fokus Konsolidasi dan Pemilu 2029
BACA JUGA:Penerbang Tempur yang Gugur saat Latihan
Pada kunjungan ke Indonesia kali ini, Jenderal Fenton memberikan penghargaan berupa medali kehormatan U.S. Special Operations Command (USSOCOM) kepada Presiden Prabowo atas perannya dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam bidang pertahanan.
Jenderal Fenton mengalungkan medali kehormatan USSOCOM kepada Presiden Prabowo disertai pemberian cinderamata.
"Saya tidak mencantumkan ini di medali, tapi saya pikir ini mungkin bisa menjadi pajangan yang bagus di kantor Anda," kata Jenderal Fenton.
BACA JUGA:PCO: Hak Konstitusional Presiden