PCO: Hak Konstitusional Presiden

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan dalam agenda Kick Off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan-Foto: Antara-

TANGERANG - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pemberian amnesti dan abolisi untuk terpidana kasus korupsi telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan merupakan hak konstitusional yang melekat pada jabatan kepala negara.

Pernyataan tersebut dikemukakan Hasan, seusai menghadiri agenda kick off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin.

"Presiden, pasti sudah punya pertimbangan yang sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti," katanya saat ditanya perihal pemberian amnesti dan abolisi yang kali pertama diberikan kepada terpidana kasus korupsi.

BACA JUGA:Tindak Tegas bagi Warga Kibarkan Bendera One Piece

BACA JUGA:Tom Lembong dan Hasto Anak Bangsa yang Baik

Hasan menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan kerap dilakukan oleh presiden-presiden pendahulu sebelum Prabowo Subianto.Hak konstitusi tersebut, kata Hasan, umumnya diberikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Saat ditanya terkait kriteria khusus pemberian amnesti dan abolisi, Hasan kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional presiden sebagai kepala negara.

"Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau," katanya.Hasan menambahkan, bahwa Presiden Prabowo tetap konsisten mengedepankan persatuan bangsa.

BACA JUGA:Kapolri: Polri dan Ulama Saling Melengkapi

BACA JUGA:Lahannya Terbakar, Tak Diberi Toleransi: Sikap Tegas Presiden terhadap Korporasi

"Abolisi dan amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait keputusan Presiden yang memberikan pengampunan dalam bentuk abolisi dan/atau amnesti terhadap kasus korupsi yang diterima

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku.

BACA JUGA:Siaga Walau Peringatan Bahaya Tsunami Telah Selesai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan