Waspada Judi Online, Pelaku Diduga Manfaatkan Rekening Bansos

Minggu 06 Jul 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

“Data valid sangat penting agar bansos tidak salah sasaran, dan kami akan menindaklanjuti hasil temuan PPATK ini sebaik mungkin,” tegasnya.

Langkah tegas PPATK dan Kemensos ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap program bansos pemerintah. 

Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bansos, baik oleh oknum penerima maupun pihak-pihak lain yang memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi.

Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam membersihkan penyaluran bansos dari berbagai praktik curang.

Karena sejatinya, dana bansos adalah amanah rakyat yang harus diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk berjudi atau menumpuk saldo di rekening yang tidak layak. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki daftar hitam (blacklist) memuat 300-400 ribu nomor rekening yang terindikasi terkait dengan tindakan pidana sebagai acuan untuk mencegah transaksi judi online (judol) di platform keuangan digital.

"Jadi rekening-rekening yang dicurigai di situ termasuk adalah rekening judol," kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (03/07/2025).

Daftar hitam yang dimiliki Kemkomdigi juga mencakup puluhan ribu nomor seluler yang berkaitan dengan aktivitas pidana, termasuk judi online.

Dia menjelaskan bahwa daftar hitam tersebut bisa diakses oleh platform keuangan digital sebagai basis data untuk mencegah transaksi judi daring.

"Ketika kita mau transfer, mau kirim uang, ada notifikasi mengingatkan, dasar notifikasinya apa? Salah satunya dari database blacklist rekening atau nomor seluler yang diberi oleh Kementerian Komdigi," ujar dia.

Hingga saat ini, telah ada lebih dari 30 penyelenggara platform keuangan digital yang sudah terhubung dengan sistem daftar hitam tersebut. Koleksi daftar hitam tersebut diharapkan bisa digunakan untuk mencegah transaksi judi online.

Kemkomdigi berencana untuk memperluas cakupan daftar hitam tersebut dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), hingga alamat dompet kripto.

"Jadi database raksasa isinya blacklist apapun. Jadi kalau orang yang rekening ataupun nomor NIK dipakai untuk tindakan pidana, dia buka (rekening) di bank lain maka akan ditolak," ujar Teguh.

Kemkomdigi telah menurunkan hingga 2 juta situs judi daring di Indonesia sampai pertengahan Juni 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara terpisah mengatakan penghapusan situs judol bukan langkah utama dalam upaya membasmi praktek judi online.

Strategi yang paling penting dan sedang dilakukan adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktek judi online.

Kategori :