Marak Judi Online : ASN dan Non-ASN di Prabumulih Dilarang Instal Aplikasi Judol di HP

Marak Judi Online, ASN dan Non-ASN di Prabumulih Dilarang Instal Aplikasi Judol di HP-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengambil langkah tegas dalam menyikapi fenomena maraknya praktik judi online (judol) yang kini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga mulai merambah kalangan pelajar hingga pegawai pemerintahan.

Kekhawatiran akan dampak destruktif dari aktivitas perjudian digital ini membuat Pemkot Prabumulih, di bawah kepemimpinan Wali Kota H Arlan, mengeluarkan kebijakan strategis berupa Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025. 

Surat edaran ini secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih untuk terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan judi online.

BACA JUGA:Teddy Berharap Kegiatan HUT OKU Dapat Lebih Meriah Lagi

BACA JUGA:Gubernur Deru Resmikan SPW di OKU

Kebijakan ini menandai keseriusan Pemkot dalam membangun lingkungan kerja pemerintahan yang sehat, produktif, dan bebas dari praktik ilegal yang merusak mentalitas, integritas, serta profesionalisme aparatur negara.

Wali Kota Prabumulih, H Arlan Melalui Kepala Dinas Kominfo, Drs Mulyadi Musa MSi, H Arlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan mentolerir tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, dan nilai-nilai pelayanan publik.

“Kita tidak ingin ada ASN atau pegawai Non-ASN yang terlibat dalam aktivitas ilegal, apalagi berjudi secara online yang merusak citra institusi dan mengganggu kinerja pemerintahan,” ujar Mulyadi.

BACA JUGA:Ungkap Kronologi Anak Tak Dioperasi RS Swasta, Walikota Prabumulih: Anak Saya Sudah dalam Keadaan Lemas

BACA JUGA:Bupati Askolani dan Gubernur Herman Deru Launching Asta Infra di Karang Agung Ilir: Bangun Jalan Poros

Dikatakannya, Surat Edaran tersebut memuat lima poin strategis yang wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yakni Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Judi Online. 

“Dalam butir pertama surat edaran, kepala OPD diminta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat dari pengaruh judi online. Ini meliputi upaya preventif dan deteksi dini terhadap perilaku menyimpang yang berpotensi memicu kecanduan judi,” ungkapnya.

Poin ke dua yakni, larangan keras akses dan instalasi aplikasi judi online. ASN dan Non-ASN diinstruksikan untuk tidak mengakses atau memiliki aplikasi perjudian online di perangkat milik pribadi maupun kantor. 

BACA JUGA:Bupati Askolani dan Wabup Netta Launching Perdana Tabur Benih IP 300 di Karang Agung Ilir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan