Marak Judi Online : ASN dan Non-ASN di Prabumulih Dilarang Instal Aplikasi Judol di HP

Marak Judi Online, ASN dan Non-ASN di Prabumulih Dilarang Instal Aplikasi Judol di HP-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Pemkab Muba Minta PGN Tambah 40.523 Kuota JarGas 2026
Diskominfo menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap perangkat kerja.
“Jika ditemukan aplikasi judi online di handphone atau laptop milik pegawai, maka harus segera dihapus.
Dan pelanggaran ini tidak akan dibiarkan tanpa sanksi,” tegas Mulyadi.
Selanjutnya, poin ke3 yakni Bijak Bermedia Sosial dan Gunakan Gadget Secara Etis.
Pemkot Prabumulih juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial dan perangkat digital secara bertanggung jawab.
ASN dan pegawai Non-ASN diminta tidak menyebarkan tautan, gambar, atau promosi situs judi dalam bentuk apa pun.
“Hal ini sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan perjudian,” tambah Mulyadi.
Poin ke4, Sanksi Tegas bagi Pelanggar.
Surat edaran tersebut menegaskan akan ada sanksi administratif hingga pidana terhadap ASN atau Non-ASN yang terbukti melanggar larangan judi online.
Pemkot mengacu pada regulasi disiplin ASN dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Sanksi ini mulai dari peringatan keras, pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Jika terbukti melanggar hukum, maka proses hukum akan dijalankan,” jelasnya.
Kemudian poin ke5, Kepala OPD Bertanggung Jawab Penuh.
Poin kelima dari surat edaran menyebut bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh dalam menyosialisasikan dan memastikan implementasi larangan ini.
Pengawasan internal secara berkala dan evaluasi pelaporan rutin harus dilaksanakan.