Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu

Pelaku pengedar dan barang bukti yang diamankan unit idik 1 satresnarkoba Polres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Opsnal Unit Idik 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1, Ipda Ade Yus Barianto alias Rinto Bulek, berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Cekcok dengan Istri, Warga di Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
BACA JUGA:Santri di Muara Enim Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Reno (37), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Thio Ahmad Dani (24), warga Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat total 4,13 gram, timbangan digital, plastik klip bening, dan skop pipet plastik yang biasa digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dijual kepada pengguna.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasi Humas AKP Bratanata SH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu
BACA JUGA:Tabrak Truk Mogok, Pengendara RX King Luka Berat
“Informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di salah satu rumah kontrakan di kawasan Prabumulih Utara,” ujar AKP Bratanata, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Idik 1 langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah beberapa hari melakukan observasi dan pemetaan lokasi, petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi undercover buy, atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Kontrakan di Majasari Prabumulih, Tim Opsnal Amankan Pengedar dan Sabu 1,79 Gram