Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Bintara Polri Tipu Perwira untuk Jabatan Kapolsek

Kamis 11 Jan 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

PALEMBANG - Sidang pengadilan terhadap terdakwa Ivan Herwantoro, seorang Bintara Polri, memasuki babak tuntutan.

Terdakwa yang didakwa melakukan penipuan terhadap Ipda Andi Pratama, seorang perwira Polri, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa terbukti menipu Ipda Andi Pratama dengan janji kepengurusan mutasi menjadi Kapolsek.

BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Berhasil Mencegah Pencurian Mesin Pompa Air, Satu Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:Bayi Meninggal Diduga Usai Diimunisasi : Keluarga Siap Gugat Puskesmas Plaju !

JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga menciderai citra anggota Polri.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian kepada saksi Andi Pratama, dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota Polri," ujar JPU.

Terungkap bahwa terdakwa, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, berhasil menipu Ipda Andi Pratama dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

BACA JUGA:Cekcok Pahit Berujung Tragis: Suami Habisi Nyawa Istri Setelah Disuruh Cari Perempuan Lain !

BACA JUGA:Pria Asal Lampung Poroti Dosen Muda OKU Timur Puluhan Juta, Begini Modusnya !

JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pleidoi atau pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoi-nya," kata Hakim, menutup persidangan.

BACA JUGA:Tak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Muaraenim Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel: Pengakuan Gubernur SO Beber Misteri Dana Abadi Rp1 Miliar !

Kategori :